Medan (ANTARA) - Kejaksaan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggandeng PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) untuk memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif melalui program pidana kerja sosial.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui dukungan pelatihan, pembiayaan usaha, serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk meningkatkan keterampilan peserta keadilan restoratif.
“Jamkrindo berterima kasih atas kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Kami telah menjalankan sejumlah pelatihan bertajuk ‘Aku Bangkit dan Berdaya’, di antaranya pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujarnya pada penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kajati Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan, serta para kepala daerah.
Abdul Bari menjelaskan komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, kata dia, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan beriringan.
Selain pelatihan, Jamkrindo melalui TJSL IFG juga menyalurkan bantuan sosial di Sumatera Utara seperti paket sembako, perlengkapan sekolah, perlengkapan ibadah, serta penyelenggaraan literasi keuangan bagi UMKM.
Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan pemerintah daerah. Instrumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola proyek agar pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat mutu. Di Sumut, Jamkrindo telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba.
“Ke depan, kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU tetapi ditindaklanjuti dengan implementasi konkret,” kata Abdul Bari.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara tanpa unsur pemaksaan dan komersialisasi serta harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Kajati Sumut Harli Siregar menambahkan pidana kerja sosial akan mendorong pembinaan yang lebih efektif dan menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan karena tidak semua narapidana harus menjalani hukuman penjara.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan program pidana sosial sejalan dengan rencana pembangunan provinsi. “Kami menyambut baik program ini dan menunggu implementasinya di Sumatera Utara,” ujarnya.
