Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dua kasus yang berbeda di wilayah hukumnya.
"Kasus pertama, tersangka yang ditangkap pria berinisial DS (38) warga Medan dan kasus kedua pria berinisial MA (39) warga Medan dan LK (41) warga Kabupaten Langkat," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Rabu.
Teddy menjelaskan pada kasus pertama, petugas mendapatkan informasi ada seseorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS tepatnya di rumahnya yang didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram dan handphone pada 19 Juni 2024.
"Hasil interogasi, modus operandi DS mengaku sudah sejak 2022 menjual sabu-sabu," ucap Teddy.
Serta, menurutnya, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari bosnya berinisial Z untuk diedarkan. Sementara Z masih penyelidikan oleh petugas.
Teddy melanjutkan, pada kasus kedua petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MA bersama barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram di Jalan Gatot Subroto, Medan pada 22 Juni 2024.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap MA yang hendak mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada tersangka S di Jalan Rombong Binjai, Kota Binjai.
"Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan membawa kedua tersangka ke kantor untuk dimintai keterangan, sementara B yang berperan menyuruh S masih penyelidikan," tuturnya.
Atas dasar perbuatan itu , tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka MA dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) JO 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.