Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara menyebutkan, ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.
lebih, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas dia.
Muttaqin juga mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian tersangka menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut ada potensi tersangka baru dugaan korupsi Rp4,48 miliar