Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun bersama Polsek Silau, Sumatera Utara menyita sebanyak 24 batang pohon ganja di perladangan Juma Lepar, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
"Di lokasi yang ditemukan, pohon ganja itu berada di antara pohon kopi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane di Simalungun, Sabtu.
Irvan melanjutkan tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak mudah terlihat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ladang ganja yang ditemukan pada Jumat (14/6) ini, tanamannya diperkirakan berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter.
"Semua tanaman ganja dicabut dan disita personel, dibawa ke kantor sebagai barang bukti," ucap Irvan.
Setelah itu, pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mencari pemilik ladang ganja tersebut.
Menurutnya , ladang ganja itu milik SG yang berawal dari informasi masyarakat.
Ketika personel menuju ke rumah terduga pemilik ladang ganja itu, suara anjing terus bersuara mengindikasikan adanya kedatangan orang lain.
"Alhasil, tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar, dan masih tahap pengejaran," ucap Irvan.
Sementara itu, di rumah tersebut, petugas menemukan istri tersangka SMB (38) dan anaknya RAG (17) yang kemudian dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Irvan menyampaikan pihaknya mengapresiasi terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan ini agar tercipta wilayah Simalungun bebas narkoba.
"Kerja sama antarpolisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini," ujarnya.
Polres Simalungun sita 24 pohon ganja dari ladang warga
Minggu, 16 Juni 2024 15:36 WIB 900