“Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ke bermanfaat jalan," ujar dia.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran.
Junction Indrapura: Kisaran Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000 dan Golongan IV&V Rp128.000, lalu Lima Puluh-Kisaran Golongan I Rp43.500, Golongan II&III Rp65.500, Golongan IV&V RP87.000.
Kisaran-Lima Puluh Golongan I Rp43.500, Golongan II &III Rp65.500, Golongan IV&V Rp87.000 dan yang terakhir Kisaran-Junction Indrapura Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000, Golongan IV&V Rp128.000.
Baca juga: Hutama Karya operasikan ruas Tol Lima Puluh-Kisaran mulai 15 Mei 2024
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran.
Baca juga: Hutama Karya siapkan antisipasi lonjakan trafik arus balik di JTTS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hutama Karya segera tetapkan tarif tol Lima Puluh-Kisaran