Medan (ANTARA) - Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan penetapan tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) setelah menyusul-nya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan penerapan tarif itu diberlakukan setelah selesainya masa operasi tanpa tarif yang dilakukan selama satu bulan.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul-nya diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran," ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya yang diterima di Medan, Kamis.
Selain itu, kata dia, Hutama Karya juga telah melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya melakukan berbagai langkah seperti menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan terkait dan regulator, akademisi dan pengamat ekonomi.
Baca juga: Hutama Karya tingkatkan fasilitas tol di Sumatera Utara
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan," kata dia.
Dalam FGD, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol, Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian yang lebih baik bagi daerah.