Medan (ANTARA) - Dukungan untuk menyempurnakan revisi ketiga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengemuka yang menyebut usia pensiun Polri 60 tahun seiring bertambahnya angka harapan hidup.
"Angka harapan hidup semakin panjang, tapi sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun," papar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini.
Jika tidak dimasukkan penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, jelas dia, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh kepolisian, majelis hakim akan mengabulkan.
Pihaknya menegaskan, prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua. "Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun," katanya.
Apabila ditambah dua tahun menjadi 60 tahun, berarti sama dengan kejaksaan pensiun. "Kita beri kesempatan untuk itu," ungkap Hinca.
Ara Auza, SSos, MIKom, dosen Universitas Medan Area mengatakan, perubahan undang-undang yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI tentunya untuk kebaikan.
"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung undang-undang ini karena pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah karena masih banyak polisi baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.
Dr Hatta Ridho, SSos, MSP, merupakan Dekan Fisip USU menyebutkan, bahwa FGD revisi ketiga undang-undang kepolisian ini merupakan hak inisiatif DPR RI.
Sehingga, lanjut dia, perlu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk kalangan akademisi kampus.
"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," tuturnya.