Medan (ANTARA) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan menyatakan dua calon haji dari Provinsi Sumatera Utara meninggal dunia menjelang pelaksanaan puncak haji 1445 H/2024 M di Tanah Suci.
"Calon haji yang meninggal ada dua, yakni atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61) dan Ruhum Hasibuan (61)," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Zulfan Efendi, di Medan, Senin.
Aurisnayati, lanjut dia, merupakan calon haji yang tergabung dalam Kloter 12 Embarkasi Medan dari Kabupaten Deli Serdang. Aurisnayati meninggal di Rumah Sakit Saudi Makkah pada Jumat (7/6).
Sedangkan Ruhum Hasibuan tergabung dalam Kloter 10 Embarkasi Medan asal Kabupaten Padang Lawas.
"Ruhum meninggal di Rumah Sakit King Faisal Makkah pada Minggu (9/6)," kata Zulfan yang juga menjabat Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
Zulfan juga mengatakan bahwa Kementerian Agama memastikan setiap calon haji yang meninggal akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
"Asuransi diberikan sejak calon haji masuk asrama haji, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama haji saat pemulangan di tanah air," ujar dia.
Dia menyampaikan bahwa terdapat dua jenis asuransi yang disediakan bagi setiap calon haji Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Untuk calon haji yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun tanah air akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Setiap calon haji meninggal karena kecelakaan, maka diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Untuk calon haji yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," ujarnya.
Pengurusan asuransi bisa dilakukan oleh ahli waris calon haji yang wafat ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Pihak asuransi membayar klaim lewat transfer ke rekening setiap calon haji yang wafat. Asuransi sejak calon haji masuk embarkasi sampai pulang kembali ke debarkasi haji," kata Zulfan.
Dua calon haji Sumut meninggal jelang puncak haji
Senin, 10 Juni 2024 21:57 WIB 773