Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang mahasiswi berinisial JL, di parkiran Mall Centre Point, Medan Timur bakal disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini lantaran pihak PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
"Berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian telah kita terima pada 27 Mei 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara: 820/Pid.B/2024/PN Mdn," kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, di Medan, Kamis (6/6).
Pihaknya telah menunjuk dan menyusun majelis hakim PM Medan yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Khairulludin nanti bertindak sebagai Hakim Ketua didampingi Zufida Hanum dan Erianto Siagian, masing-masing sebagai Hakim Anggota," ungkap Soniady.
Baca juga: Pasutri pengedar ganja ini batal dihukum mati, pengadilan jatuhkan vonis penjara seumur hidup
Baca juga: Pasutri pengedar ganja ini batal dihukum mati, pengadilan jatuhkan vonis penjara seumur hidup