Dugaan penganiayaan di parkiran Mall Centre Point bakal disidang, ini hakimnya
Kamis, 6 Juni 2024 19:06 WIB 2703
Nantinya sidang kasus dugaan penganiayaan ini dijadwalkan pekan depan, dan rencananya digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan.
"Sidang dijadwalkan Selasa (11/6) pekan depan, yang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU," pungkas Soniady.
Diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami korban JL ini terjadi pada Minggu (22/10/2023), sekira pukul 19.30 WIB lalu, di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.
Ketika itu, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban.
Tak terima yang dialaminya, korban melaporkan atas perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan Nomor Laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Aris
Baca juga: Minta keringanan hukuman, hakim PN Medan tegur terdakwa narkoba
Baca juga: Minta keringanan hukuman, hakim PN Medan tegur terdakwa narkoba