Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra (40), setelah diyakini terbukti melakukan penganiayaan di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Selasa (27/8).
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Sutomo, Kota Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, lanjut dia, karena telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.
“Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut dia.
Menanggapi putusan itu, terdakwa David Chandra maupun penasehat hukumnya menyatakan terima atas vonis satu tahun penjara tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir. Sebab, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
JPU Syahri Rahmadhani Lubis dalam surat dakwaan mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Senin (18/3), Pukul 22.00 WIB, di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38 tepatnya di Apartemen Central Land di Jalan Nikel, Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan.
“Ketika itu, korban Tjang Sun Sin sedang duduk bersama teman perempuannya bernama Sunny. Lalu terdakwa mendatangi korban dan mengajak saksi Sunny untuk berkencan, namun ajakan terdakwa tidak direspon,” ujar dia.
Tidak terima dengan hal itu, lanjut JPU, terdakwa melempar botol minuman ke arah saksi Sunny, lalu mengambil kursi plastik dan memukul tangan dan badan korban. Terdakwa juga menggunakan tangan kosong memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka dibagian tangan, punggung dan wajah. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syahri Rahmadhani Lubis.
Hakim vonis terdakwa penganiayaan di Sentra Cafe 38 Medan satu tahun penjara
Selasa, 27 Agustus 2024 18:14 WIB 1313