Aparat Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar ternyata korban pencabulan dari tersangka T (46) tahun.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto di OKI, Selasa, mengatakan bahwa kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu terungkap.
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan.
"Pelakunya adalah T (46) warga desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di unit PPA polres OKI," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga.
Baca juga: Pasutri pengedar ganja ini batal dihukum mati, pengadilan jatuhkan vonis penjara seumur hidup
Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sidang Sari nama satu desa di kecamatan Lempuing.
“Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah didapati kondisi tubuh Sdri. A pasca melahirkan, sehingga dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa telah melahirkan," katanya.
Setelah diintrograsi petugas Sdri A menjelaskan yang telah melakukan persetubuhan di bawah anak adalah pelaku Sdr T (46), tersangka mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan Mei – September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban. Awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau di dusun 4 desa Sindang Sari.
Pada saat itu korban A dan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.
“Jadi setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka.” katanya.
Saat itulah tersangka mau keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut saya. Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala.
“Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar lima meter dari rumah yang dihuni saat ini.” katanya.
Baca juga: Eks Kepala MAN 3 Medan dituntut lima tahun penjara, ini kasusnya
Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.
“Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras," katanya.
Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.
Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Katanya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto di OKI, Selasa, mengatakan bahwa kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu terungkap.
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan.
"Pelakunya adalah T (46) warga desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di unit PPA polres OKI," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga.
Baca juga: Pasutri pengedar ganja ini batal dihukum mati, pengadilan jatuhkan vonis penjara seumur hidup
Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sidang Sari nama satu desa di kecamatan Lempuing.
“Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah didapati kondisi tubuh Sdri. A pasca melahirkan, sehingga dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa telah melahirkan," katanya.
Setelah diintrograsi petugas Sdri A menjelaskan yang telah melakukan persetubuhan di bawah anak adalah pelaku Sdr T (46), tersangka mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan Mei – September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban. Awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau di dusun 4 desa Sindang Sari.
Pada saat itu korban A dan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.
“Jadi setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka.” katanya.
Saat itulah tersangka mau keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban dan memegang tangan kiri korban sambil berkata ayo ikut saya. Pada saat itu korban menolak sambil menggelengkan kepala.
“Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar lima meter dari rumah yang dihuni saat ini.” katanya.
Baca juga: Eks Kepala MAN 3 Medan dituntut lima tahun penjara, ini kasusnya
Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.
“Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras," katanya.
Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.
Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Katanya.