Jakarta (ANTARA) - Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) berinisial BS (47) tega memperkosa dan mencabuli anak tirinya berinisial S (16) dan MA (8) di rumahnya yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa, mengatakan, aksi bejat ayah tiri itu sudah terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
"Korban S disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," ujarnya.
Pelaku memperkosa korban S hingga 50 kali dan diancam akan menyakiti korban jika melaporkan kepada ibu kandungnya.
Kasus pencabulan ini baru terungkap setelah korban S melaporkan ke lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya itu. Kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Dishub Kota Medan tangkap 96 jukir liar terduga pelaku pungli
Setelah menerima laporan, tanpa waktu lama, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap karena disembunyikan oleh ibu korban.
"Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun," katanya.
Korban S kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya.
Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur (Jaktim). Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam oleh anak tirinya," katanya.
Baca juga: Dua jukir terjaring akibat langgar prosedur titik e-parking di Medan
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
"Pelaku (ayah kandung korban) sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pelaku banding dan hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara," kata Nicolas.
Tersangka BS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggyanti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Baca juga: Dishub Medan: Jukir e-parking dilarang terima retribusi tunai