Sebelum persidangan itu dimulai, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana meminta agar persidangan Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah.
"Kami sampaikan bahwa saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia," kata Cokorda.
Oleh karena itu, lanjut dia, majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digabungkan untuk mengefisienkan waktu dan agar persidangan berjalan sederhana.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia," ujarnya.
Permintaan majelis itu pun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Haris Azhar sempat keberatan mengingat berkas perkara Haris dan Fatia dibuat terpisah, meski isinya sama.
Pewarta: Syaiful HakimEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.