Padang Lawas (ANTARA) - Kejari Padang Lawas memusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Juni tahun 2022, sampai dengan bulan Februari tahun 2023, di Plataran Kantor Kejari Palas, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (16/3) siang.
Kajari Palas Teuku Herizal, SH, MH menyebutkan jumlah penanganan perkara tindak pidana umun yang telah selesai ditangani pihaknya dan telah berkekuatan hukum tetap, pada periode bulan Juni tahun 2022, hingga bulan Februari tahun 2023, di acara pemusnahan barang bukti ini, terbanyak didominasi kasus narkotika. Dengan jumlah perkara sebanyak 35 kasus, spesifikasi barang bukti 80, termasuk jenis sabu dan ganja.
Sedangkan perkara Oharda ( orang dan harta benda), 3 kasus, spesifikasi barang bukti ( BB) 6 jenis. Perkara Kamtibum ( Keamanan dan Ketertiban Umum) 17 kasus, total BB 36 jenis.
Untuk menekan perkara kasus narkotika di Kabupaten Padang Lawas, Kajari Palas Teuku Herizal, SH, MH mengajak sekaligus berharap kepada Pemkab Palas dan Polres Palas, serta jajaran Forkopimda Palas lainnya, supaya tetap bersama - sama dengan pihaknya memberikan edukasi terhadap masyarakat luas tentang ancaman bahaya penggunaan narkotika. Tujuannya untuk memberantas, sekaligus membersihkan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas ke depan.
"Kasus ini (narkotika) sangat memprihatinkan, untuk itu mari tetap bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat, berantas dan tekan bersama peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas ke depan,"sambung Kajari PalasTeuku Herizal, SH, MH dalam kutipan sambutannya pada kegiatan ini.
Sekda Palas Arpan Nasution menyatakan, Pemkab Palas tetap berkomitmen dan tetap siap bekerjasama dengan Kejari Palas, juga Polres Palas dalam program pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas ke depan.
"Kegiatan ini sangat positif. Untuk itu, kami juga mengapresiasi kolaborasi penegakan hukum undang - undang narkotika bersama yang telah dilaksanakan Polres Palas, Kajari Palas dan PN Sibuhuan selama ini. Yang tentunya juga diharapkan bersama, dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas, untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palas,"tutur Sekda.