Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan tindakan penggerebekan usaha kafe di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada 23 Maret 2024 malam.
Seorang pria inisial EP alias Akong diamankan Satuan Narkoba karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dari lokasi tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Senin (25/3), menyebut, EP memiliki sabu dengan berat bruto 0,41 gram.
Ada juga uang tunai Rp200.000 diduga hasil menjual sabu, satu timbangan digital, dan satu bal plastik klip kosong, yang disita sebagai barang bukti kejahatan narkoba.
Satuan Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengejaran seseorang dipanggil Bogel, selaku pria yang menjual sabu kepada tersangka Akong.
Tindakan tegas berupa penangkapan terhadap orang yang terlibat narkoba diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Polres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal narkoba dan tindak kejahatan di lingkungan mereka.