Pemerintah wajibkan sertifikat halal produk usaha 17 Oktober 2024
Selasa, 5 Maret 2024 20:28 WIB 1150
Untuk itu, katanya lagi, masyarakat Riau bisa segera mengurus sertifikat halal, sehingga nanti tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas-pengawas halal.
Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat menghubungi satgas halal di Kanwil Kemenag Riau atau bisa langsung masuk ke aplikasi SIHALAL.
Masyarakat bisa mendaftarkan secara online diaplikasi SIHALAL, mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun sendiri dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan upload dokumen yang diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan lembaga auditor bagi yang reguler atau pendamping proses halal bagi yang self declare.
Selanjutnya, akan diterbitkan fatwa halal MUI serta sertifikasi halal oleh BPJPH.
Produk lain wajib sertifikasi halal adalah produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah mewajibkan sertifikat halal produk usaha 17 Oktober 2024