Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan melakukan jalan santai dalam rangka public campaign sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembangunan zona integritas dan pembangunan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP).
"Kegiatan jalan santai ini diselenggarakan sehubungan dengan mengadakan publik campaign dikarenakan PN Medan dipercaya oleh Mahkamah Agung (MA), untuk membangun sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP," ujar Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo di Medan, Jumat.
Victor mengatakan kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat khususnya pencari keadilan dapat mengetahui bahwa PN Medan sedang membangun hal tersebut.
“Maka dari itu, kami mensosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka membantu kami. Jika seandainya masyarakat ada yang berperkara di Pengadilan Negeri Medan ini, agar tidak memberikan suap, tidak memberikan gratifikasi, tidak memberi amplop atau sejenis lainnya. Itulah intinya publik campaign ini dilaksanakan sekaligus olahraga bersama dengan menggelar jalan santai,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Victor berharap kepada masyarakat dapat membantu PN Medan dalam membangun sistem manajemen SMAP.
"Sekiranya masyarakat bisa membantu kami, karena sebuah kepercayaan yang diberikan MA harus dipertahankan dan kami pertanggungjawabkan. Karena dari 382 satker di Indonesia hanya beberapa satker yang dipercayakan untuk membangun anti penyuapan ini," ucap Victor.
Selain itu, sambungnya, PN Medan juga telah memilih empat orang duta pelayanan tahun 2024 yang bertugas memberikan bantuan pelayanan prima kepada masyarakat atau pengunjung di PN Medan.
“Diharapkan dengan adanya duta pelayanan akan semakin memudahkan pelayanan bagi pencari keadilan dan penganugerahan SMAP, ampuh dan zona integritas dapat diraih,” kata Victor.
Kegiatan jalan santai yang diikuti sekitar 120 orang dari keluarga besar PN Medan, Posbakum dan Forwakum Sumut tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB.
Adapun rute tersebut yakni diawali dari Jalan Pengadilan-Jalan Imam Bonjol-Jalan RA Kartini-Jalan Diponegoro dan selesai di Gedung Pengadilan Negeri Medan dengan waktu tempuh 3.023 meter.