Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang pemilu pada 11 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Jumat mengatakan Bawaslu Sumut akan melakukan patroli pengawasan sampai tingkat bawah selama 24 jam.
"Kami sudah perintahkan jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan. Tingkat kewaspadaan itu kita perkuat sampai tingkat paling bawah," ujar Saut Boangmanalu.
Ia menjelaskan pengawasan pada masa tenang harus ditingkatkan karena kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.
"Makanya, Kami akan memperketat pengawasan agar memastikan tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye karena akan berpotensi pelanggaran," kata dia.
Selain upaya pengawasan itu, Saut menjelaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, karena koordinasi merupakan kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
"Kami juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran saat masa tenang nanti," sebutnya.
Dikatakan Saut, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran kepada pengawas baik tingkat provinsi maupun kecamatan dengan menyerahkan bukti sesuai yang berlaku.
"Jika menemukannya, laporkan ke pengawas di semua tingkatan. Kami akan tindaklanjuti," katanya.
Untuk itu, ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.
Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
"Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu," ujarnya.