"Penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui Jampidum dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice," ucap Yos.
Selain itu, menurutnya, perkara ini dihentikan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana denda tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula.