Medan (ANTARA) - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pria berinisial FRLG (35), warga Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.
"Barang bukti yang disita sebanyak 14.431 butir pil ekstasi dan 27 kilogram sabu-sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Hadi mengatakan penangkapan FRLG dilakukan pada Rabu ini di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat soal adanya seseorang yang diduga memiliki narkoba di wilayah tersebut," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan selanjutnya menangkap FRLG yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku, kemudian dilakukan pengembangan," jelas Hadi.
Polda Sumut tangkap warga Deli Serdang pemilik 14.431 butir ekstasi
Rabu, 31 Januari 2024 20:26 WIB 6439