Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala pada konferensi pers, Kamis (25/1), menyebut, keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka.
Apalagi penggunaan sabu-sabu dapat mempengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Diketahui, hasil pemeriksaan urine DS positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.
DS mengakui mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dan empat mengalami luka-luka.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026