Simalungun (ANTARA) - Sopir truk box Mitsubishi Fuso pada peristiwa kecelakaan beruntun di Km 24-25 lintas Kota Pematangsiantar - Raya Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala pada konferensi pers, Kamis (25/1), menyebut, keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka.
Apalagi penggunaan sabu-sabu dapat mempengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Diketahui, hasil pemeriksaan urine DS positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.
DS mengakui mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dan empat mengalami luka-luka.
Sopir truk kecelakaan beruntun di Simalungun jadi tersangka, positif konsumsi narkoba
Jumat, 26 Januari 2024 10:00 WIB 2062