Pematang Siantar (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi penggugat Corry Purba terhadap Yayasan Universitas Simalungun (USI) dan Sarintan Efratani Damanik terkait pemilihan rektor.
Kuasa hukum Sarintan, Binaris Situmorang SH, Senin (8/1) menyebutkan, penolakan permohonan kasasi tercantum dalam surat pemberitahuan putusan kasasi MA No:490 K/TUN/2023, Nomor: 69/B/2023/PT.TUN.MDN, Nomor: 2/G/2023/PTUN.MDN yang ditandatangani Panitera Agustin.
Binaris menjelaskan, gugatan hukum berawal dari pemilihan rektor USI dengan kandidat Sarintan Efratani Damanik dan Corry Purba sebagai incumben.
Hasilnya, Yayasan USI memutuskan Dr Sarintan Damanik sebagai rektor. Corry Purba tidak terima dan menggugat ke pengadilan.
Corry memenangkan gugatan hukum pada pengadilan tata usaha negara di tingkat pertama sesuai putusan PTUN tingkat pada 4 April 2023.
Namun dalam proses banding, TUN pada 21 Juni 2023 memenangkan Sarintan dan diperkuat dengan putusan MA tanggal 12 Desember 2023.
Alasan penolakan gugatan dikatakan Binaris Situmorang, karena dalil-dalil gugatan tidak cukup mendasar.
Binaris mengapresiasi putusan ini dan mendorong rektor menjalankan tugas, karena gugatan yang dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak ada upaya hukum biasa lagi, kecuali ada bukti baru atau novum," ujarnya.
Binaris juga menjelaskan, laporan dugaan plagiat, sudah dinyatakan dihentikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai surat No: B/1106/XI/2023/Dit Reskrimsus Polda pada 30 November 2023.