PN Medan adili kurir sabu empat kilogram melalui virtual
Kamis, 4 Januari 2024 18:24 WIB 3397
"Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram," ucap Rosinta.
Kemudian dari hasil pengembangan, Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi, empat terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta.
Atas perbuatan itu, empat terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Atau dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Khairulludin melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan adili kurir sabu empat kilogram melalui virtual