Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mulai mengadili empat terdakwa warga Provinsi Aceh yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram melalui virtual.
"Terdakwa yang diadili yakni Hasriyanti, Banta Ahmad, Zulfikar dan Jufriandi (berkas terpisah)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rosinta di PN Medan, Kamis.
Ia mengatakan awalnya personel Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.
"Kemudian pada 30 Oktober 2023 petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut," ucapnya.
ia melanjutkan ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih itu, lalu personel polisi tersebut mengikuti kendaraan tersebut.
Setiba di depan Polsek Stabat, Rosinta mengatakan petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) .
PN Medan adili kurir sabu empat kilogram melalui virtual
Kamis, 4 Januari 2024 18:24 WIB 3396