Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karenanya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar 767,51 dolar AS per metrik ton.
Menurut Budi, penurunan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain adanya peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan, di mana adanya potensi penurunan permintaan CPO dari India dan Tiongkok serta penurunan importasi dari Uni Eropa.
Selain itu, penurunan harga minyak nabati lainnya seeperti minyak kedelai serta penurunan harga minyak mentah dunia disebut mempengaruhi nilai CPO.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga CPO periode 16-31 Desember 2023 turun 3,47 persen