Ritha menyadari bahwa membuat RPH dan RPU yang halal, tidak mudah. Ada beberapa hal yang mesti disesuaikan supaya proses penyembelihan hewan tidak melenceng dari ajaran Islam.
Misalnya, harus memiliki aliran air yang baik agar darah hewan bisa langsung diarahkan ke lokasi tertentu. Wajib tersedia pula air bersih untuk mencuci daging hewan
"Untuk sementara memang mahal tapi itu untuk kebaikan juga," kata Ritha.
Bagi dia, pembangunan RPH-RPU halal menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Utara khususnya terkait industri produk halal.
Ritha menjelaskan pengembangan industri produk halal merupakan salah satu empat program kerja utama KDEKS Sumut. Selain itu adalah mengembangkan industri keuangan syariah, dana keuangan syariah dan kewirausahaan syariah.
"Ekonomi dan keuangan syariah ini bukan hanya khusus bagi umat Islam karena sifatnya inklusif yakni untuk semua golongan. Prinsip ekonomi syariah itu mencakup keadilan, keberlanjutan dan kebersamaan," ujar Ritha.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipublikasikan tahun 2022, ada total 13 RPH dan RPU di Sumut yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal.
Berdasarkan data BPS Sumut, sepanjang tahun 2022, ada 60.971 ekor sapi, 18.053 domba dan 9.136 kerbau yang dipotong di RPH se-Sumatera Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KDESK: Pemprov Sumatera Utara perlu perbanyak RPH-RPU halal