Karo, Sumut (ANTARA) - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Utara menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu memperbanyak rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) bersertifikat halal di wilayah itu.
"RPH bersertifikat halal di Sumut masih minim. Saat ini yang paling bisa direkomendasi masih RPH di Tebing Tinggi," ujar Direktur Eksekutif KDEKS Ritha Fatimah Dalimunthe dalam acara temu media yang diadakan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat.
Menurut perempuan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) itu, RPH dan RPU halal penting terutama untuk pemeluk agama Islam di provinsi beribu kota Medan tersebut.
Dengan adanya sertifikat halal, Ritha melanjutkan, umat Muslim dapat mengonsumsi dengan tenang hewan yang berasal dari RPH dan RPU karena proses pemotongannya sesuai dengan kaidah halal.
"Kami terus memberikan edukasi untuk mendorong pemerintah menambah RPH-RPU halal," tutur pakar ekonomi syariah itu.