Meski begitu karena aturan pendamping yang mengatur kelembagaan untuk pengawasan UU PDP belum rampung maka saat ini peran kelembagaan itu masih dipegang oleh Kementerian Kominfo sebagai pengampu dari regulasi tersebut.
Dalam insiden dugaan kebocoran data KPU sayangnya sebagai PSE, KPU masih belum memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat UU.
Maka dari itu, Semuel menegaskan pihaknya saat ini menantikan balasan dari KPU agar mendapatkan kejelasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Meski sudah ada pernyataan yang dirilis itu kan untuk di media. Tapi untuk kami, saat ini kami menunggu surat-menyurat sesuai proses resmi. Kami menunggu itu," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/11) dugaan kebocoran data pemilih di KPU muncul setelah peretas anonim bernama "Jimbo" mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Jimbo membagikan 500 ribu data DPT contoh dalam satu unggahan di situs web BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.
Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo sebut KPU belum klarifikasi dugaan kebocoran DPT