Sekda Langkat sebut penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak
Senin, 4 Desember 2023 15:53 WIB 1687
Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Hal itu sebagai implementasinya dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu.
Seperti kaki palsu, kursi roda, kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian
Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah yaitu berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelayanan di seluruh perangkat daerah bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dengan adanya jalan alternatif yang bisa dilalui oleh pengguna kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas serta kursi antrian pelayanan prioritas.