Langkat (ANTARA) - Sekda Langkat Amril menyampaikan penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
Hal itu disampaikan Amril saat menjadi pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Stabat, Senin (4/11).
Amril menambahkan baru saja kita memperingati hari penyandang disabilitas Internasional 3 Desember 2023 kemarin. Dimana melalui peringatan ini menjadikan momentum bagi kita untuk dapat lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Ini juga sesuai penjelasan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
"Harus menjadi perhatian kita bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun," katanya.
Sekda Langkat sebut penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak
Senin, 4 Desember 2023 15:53 WIB 1684