Dikatakannya, inti pasal itu yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Medan selama 20 hari menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ucapnya.
Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi dan lainnya.