Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan menyatakan, semua pembayaran di aplikasi niaga elektronik UMKM milik Pemerintah Kota Medan, "Kedai Elektronik Medan" (Kedan), dilakukan melalui QRIS.
"Metode pembayaran di aplikasi itu sudah siap dengan menggunakan QRIS," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif kepada ANTARA di Medan, Kamis.
Anwar melanjutkan, QRIS tersebut terhubung ke banyak bank dan berbagai aplikasi pembayaran.
Pembeli, dia menambahkan, dapat memindai kode QRIS untuk membayar produk yang dibelinya. Adapun pembeli di "Kedan" merupakan ASN Pemerintah Kota Medan.
"Artinya, pedagang di 'Kedan' juga mesti siap dengan QRIS itu," kata Anwar.
Dia menyebut, saat ini sudah ada sekitar 1.000 pelaku UMKM di "Kedan" dengan 1.900 produk mulai dari kuliner hingga busana.
Namun, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengarahkan perhatian ke UMKM yang menghasilkan pakaian profesional kasual (smart casual).
Hal itu karena busana "smart casual" buatan pelaku UMKM menjadi pakaian wajib ASN Pemkot Medan setiap hari Selasa sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Sampai sekarang sudah ada 24 UMKM di 'Kedan' yang produknya masuk kriteria 'smart casual'," tutur Anwar.
Dengan semua kesiapan baik terkait teknis aplikasi dan pembayaran, dia pun yakin "Kedan" dapat segera diluncurkan.
"Kami menargetkan aplikasi ini meluncur tahun ini," kata Anwar.
"Kedai Elektronik Medan" (Kedan) menjadi wadah para pelaku UMKM Medan untuk menjual produk mereka.
UMKM yang masuk dalam "Kedan" hanya dapat menjual barangnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP itu akan menjadi syarat utama untuk masuk (login) ke sistem aplikasi Kedan yang masih berbasis "web" (web based).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembayaran di "Kedai Elektronik Medan" melalui QRIS