Hal itu karena busana "smart casual" buatan pelaku UMKM menjadi pakaian wajib ASN Pemkot Medan setiap hari Selasa sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Sampai sekarang sudah ada 24 UMKM di 'Kedan' yang produknya masuk kriteria 'smart casual'," tutur Anwar.
Dengan semua kesiapan baik terkait teknis aplikasi dan pembayaran, dia pun yakin "Kedan" dapat segera diluncurkan.
"Kami menargetkan aplikasi ini meluncur tahun ini," kata Anwar.
"Kedai Elektronik Medan" (Kedan) menjadi wadah para pelaku UMKM Medan untuk menjual produk mereka.
UMKM yang masuk dalam "Kedan" hanya dapat menjual barangnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP itu akan menjadi syarat utama untuk masuk (login) ke sistem aplikasi Kedan yang masih berbasis "web" (web based).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembayaran di "Kedai Elektronik Medan" melalui QRIS