Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Tanjungbalai, Belawan dan Kejari Tapanuli Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice" (RJ) karena berdamai.
"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring, Kamis (16/11)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.
Ia mengatakan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutan dengan humanis dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Sahata Rumabutar yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian Kejari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kejati Sumut hentikan penuntutan empat perkara karena berdamai
Sabtu, 18 November 2023 13:00 WIB 1137