Plt Bupati Langkat : RPD dokumen dasar perencanaan anggaran
Kamis, 16 November 2023 18:20 WIB 1890
Sementara Sekda Amril pada kesempatan itu menjelaskan Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Langkat Tahun 2025-2026, dasar hukumnya Amanat Inmendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode RPJMD berakhir pada Tahun 2024.
Juga dokumen RPD akan digunakan Pejabat Pejabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2025- 2026.
Selain itu RPD Tahun 2025-2026 dan Renstra PD Tahun 2024-2026 ditetapkan melalui PERKADA.
"Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat yang menjadi fokus RPD di Kabupaten Langkat 2025-2026.
Belum Optimalnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Belum Optimalnya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas," jelas Amril.
Ia juga menyampaikan strategi penanganan masalah di Kabupaten Langkat, sebagai berikut peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan tata kelola pemerintahan.