Medan (ANTARA) - Direktur Utama Perumda Tirtanadi Sumatera Utara Kabir Bedi mengatakan bahwa pihaknya mengikuti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pembatasan penggunaan air tanah mulai tahun 2027.
"Perumda Tirtanadi mendukung program pemerintah pusat itu," ujar Kabir di Medan, Selasa (14/11).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Senin (13/11), menyampaikan bahwa penerapan perizinan pemanfaatan air tanah agar dapat digunakan berkelanjutan berlaku dalam 3,5 tahun mendatang atau pada paruh pertama tahun 2027.
Menurut Kementerian ESDM, masyarakat atau rumah tangga yang memanfaatkan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari hari, dengan asumsi rata-rata sebanyak 30 m³ per bulan, tidak memerlukan izin.
Namun demikian, bagi masyarakat yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan maka wajib memiliki izin dari pemerintah.
Bagi Kabir, aturan tersebut positif karena pengambilan air tanah secara besar-besaran dapat berdampak negatif pada lingkungan.
"Artinya, kebijakan pemerintah tersebut dapat menjaga kelestarian alam, mencegah penurunan muka tanah dan intrusi air laut," tutur dia.