Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) kini memiliki sertifikat hak pengelolaan atas tanah pusat perbelanjaan tradisional "Pasar Horas" di kawasan Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Sertifikat itu diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar kepada Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Senin (13/11), di rumah dinas wali kota.
dr Susanti pun mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.