Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen mengatakan, pihaknya mencopot atribut peserta Pemilu sesuai yang ditunjuk Bawaslu.
Ditegaskan, penertiban ini dilakukan untuk semua atribut peserta Pemilu yang menyalahi ketentuan waktu dan tempat pemasangan.
"Jadi, tidak ada tebang pilih dan intervensi. Atribut yang berada di fasilitas umum, jalan umum, kawasan sekolah, perkantoran, rumah ibadah, kita copot," terangnya.
Dinyatakan, penertiban atribut peserta Pemilu yang melanggar ketentuan waktu dan lokasi pemasangan pada Sabtu dan Minggu (11-12/11), merupakan tugas rutin Satpol PP.
Dijelaskan, penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri, jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan, terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.
Penertiban secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan, ujarnya.
Begitu pun, Pariaman menyampaikan kata maaf kepada peserta Pemilu dan pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan penertiban tersebut.