"Santunannya itu diberikan pemerintah, dan nanti diberikan oleh Kemensos. Sekarang, anggarannya seharusnya tidak ada masalah, sudah dapat," ujar Menkes Budi.
Menkes menyebutkan saat ini Kemensos sedang dalam proses verifikasi ahli waris dan penderita, agar pemberian santunan dapat dilakukan lebih cepat. Dia juga berharap bantuan dapat diberikan dengan segera.
"Ini salah satu utang kita juga ke DPR," tutur Menkes Budi.
Untuk diketahui, kasus GGAPA terjadi karena sejumlah penderita mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirop. Penderita GGAPA tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes: Pemerintah berikan bantuan Rp17 miliar untuk penderita GGAPA