"Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena undang undang dan regulasi lainnya sudah jelas," katanya.
Namun Hendro menyebut pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol serikat pekerja/serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.
"PR (Pekerjaan Rumah) besar kita ke depan mengawal Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah," katanya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis mengatakan penting dilakukan bagaimana peningkatan cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja formal dan informal di provinsi itu.
"Kita juga mendengar bagaimana dukungan dan harapan anggota DPRD yang cukup besar terkait bagaimana perlindungan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Anggota DPRD Sumut dukung pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 7 November 2023 0:24 WIB 1923