Penanganan rumah layak huni di Langkat sudah 2.015 unit
Senin, 6 November 2023 13:13 WIB 998
Dimana Kabupaten Langkat sesuai dengan SK Kumuh Nomor 648- 04/KA/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat 28 lokasi kawasan kumuh yang terbesar di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat terkait hal tersebut ada tujuh indikator yang mendasari mengapa 28 lokasi tersebut dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
Yang menjadi perhatian yaitu kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan,
kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, kondisi proteksi kebakaran.
Dengan tujuan kategori kawasan kumuh dalam penanganannya tentu melibatkan kewenangan beberapa perangkat daerah yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Pamong Praja.
Untuk itu diharapkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang salah satu tugasnya adalah berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah agar dapat mengkoordinir seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkolaborasi dan melakukan sinkronisasi.
Sehingga penanganan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan sehingga kedepannya penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Langkat dapat lebih terarah dan lebih optimal.
"Untuk itu di instruksikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni, sehingga kedepannya tidak ada lagi rumah-rumah yang tidak layak huni," tambahnya.