Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November nanti.
"Dengan Undang-undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemkot Medan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Medan, Sumut, Kamis.
Pihaknya menegaskan bahwa PHL di lingkungan Pemkot Medan tidak perlu khawatir terjadi PHK massal, karena pemerintah akan memperhatikan nasib tenaga honorer.
Pemkot Medan sendiri mengakui tenaga PHL memiliki peran dan kontribusi sangat penting di instansi pemerintahan, terutama memberikan pelayanan publik.
Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
"Kita di Pemkot Medan juga bersyukur, bahwa Bapak Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar terhadap para PHL," ungkapnya.
Salah satu bentuk perhatian itu, katanya dengan membuka kesempatan yang luas bagi PHL di lingkungan Pemkot Medan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).