Kakanwil menambahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumut untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back To Basic.
Sebelumnya, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan seorang narapidana berinisial TA (31) yang menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam tahanan.
"Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diringkus petugas hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu, yakni SL (59) dan RH (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (29/10)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan, Rabu (1/11).
Hadi menyebutkan dari penangkapan itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg.
Kedua pemilik barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua kilogram itu merupakan bapak dan anak, dimana sabu-sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu, langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap TA," ucapnya.
Hadi menambahkan, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat dua kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.