Bea Cukai Medan musnahkan 606.020 batang rokok ilegal
Rabu, 1 November 2023 17:55 WIB 4518
Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Persetujuan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal tersebut.
"Barang yang dimusnahkan merupakan kolaborasi antara aparat penegak hukum TNI, Polri, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Medan, Langkat dan Binjai," tutur Wawan.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai, dengan hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
"Pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat atau perusahaan agar menjalankan usaha dengan cara legal," kata Wawan.