Medan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang ilegal sebanyak 606.020 batang rokok.
"Selain itu, juga memusnahkan minuman etil alkohol sebanyak 295.830 mililiter (ml), 375 ml liqued vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan selama periode 2 Agustus 2022 sampai 25 Agustus 2023 di berbagai lokasi," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan Wawan Dharmawan di Medan, Rabu.
Lokasi tersebut di antaranya Medan, Deli Serdang, Langkat, ataupun barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara atas 11 tindakan pidana cukai yang diselesaikan melalui sistem ultimum remedium atau penyelesaian yang dilakukan secara restorative justice.
"Atas seluruh barang tersebut, diperoleh dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta," ucapnya.
Bea Cukai Medan musnahkan 606.020 batang rokok ilegal
Rabu, 1 November 2023 17:55 WIB 4507