Ia mengatakan melihat kondisi si raja hutan yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, Tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Peristiwa terjeratnya harimau Sumatera di Kecamatan Dolok Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor Harimau Sumatera juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan. "Harimau yang kemudian diberi nama Monang, terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini menjadi penghuni BNWS. Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi," katanya.
Rudianto menjelaskan Balai Besar KSDA Sumut tak henti-hentinya menyoalisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Konsekwensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
"Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia," katanya.
Kepala Balai Besar KSDA menambahkan secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.
Harimau Sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam. "Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera tigris balica) dan Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) yang sudah punah dari muka bumi Indonesia," katanya.
Rudianto mengatakan selamatkan Harimau Sumatera, hentikan pemakaian/penggunaan jerat. Keberhasilan menyelamatkan serta mengevakuasi tentunya Harimau Sumatera tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak, seperti Daops Manggala Agni Pematang Siantar, Kepala Desa Marihat Raja, anggota TNI dan Polri serta masyarakat Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Ini menunjukkan tingginya kesadaran serta kepedulian dalam upaya menyelamatkan Harimau Sumatera.
"Balai Besar KSDA Sumut menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta berharap kerja sama yang baik bisa dipertahankan dan ditingkatkan," katanya.