Dua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, lanjut jaksa, dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta atau sama dengan kerugian negara.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Erika Ginting melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa.