Pertimbangan lainnya, kata dia, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Penuntutan ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing, serta Kajari didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak, dan penyidik dari kepolisian," ucapnya.