Sedangkan hal yang meringankan, kata dia, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya atas menjual sabu tersebut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap pada 2 Juli 2023 personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ada peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian personel melakukan penyelidikan kepada terdakwa di salah satu hotel di kawasan tersebut. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu lima kilogram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.
JPU Kejari Medan tuntut 17 tahun penjara kurir lima kg sabu
Selasa, 17 Oktober 2023 19:54 WIB 1995